Pembagian Air Ditinjau Dari Sah dan Tidaknya Untuk Bersuci atau Thoharoh

Baitulmustaqim.comPembagian Air Ditinjau Dari Sah dan Tidaknya Untuk Bersuci atau Thoharoh - Di dalam agama Islam kebersihan sangatlah menjadi perioritas utama sebelum melakukan amalan ibadah sunah terlebih lagi ibadah wajib, seperti sholat lima waktu, membaca Al-Qur'an.
Pembagian Air Ditinjau Dari Sah dan Tidaknya, Pixabay
Semuanya harus diawali dengan kebersihan diri, maupun tempat dalam melaksanakan sholat. Kebersihan dalam Islam tersebut sering kita kenal dengan bersuci atau thoharoh.

Namun mirisnya, dalam bersuci atau berthoharoh tersebut masih saja ada yang belum memahami. Baik tata caranya ataupun alat yang digunakan untuk bersuci. Jika pada postingan artikel kemarin admin bagikan terkait dengan kebersihan dan waktu pelaksanaannya yang sangat jarang dipahami oleh banyak orang, yaitu Memotong Kuku Diwaktu yang Salah Dapat Menyebabkan Fakir.

Maka kali ini admin berbagi kembali terkait dengan sebuah alat yang pasti digunakan dalam bersuci, yaitu pembahasan tentang air. Pembagian Air Ditinjau dari Sah dan Tidaknya Untuk Bersuci.

Admin rasa artikel ini sangat perlu untuk dibagikan, karena tidak meutup kemungkinan masih saja ada yang belum memahami mana air yang diperbolehkan untuk bersuci dan mana air yang tidak boleh atautidak sah untuk bersuci.

Pembagian Air Ditinjau dari Sah dan Tidaknya Untuk Bersuci

I. Air Yang Sah Digunakan Untuk Bersuci atau Thoharoh

Ada beberapa air di sekeliling kita yang dapat digunakan untuk bersuci atau thoharoh tersebut, jenis air yang bagaiamanakah yang dapat digunakan untuk bersuci tersbut? Yuk simak langsung penjelasan Pembagian Air Ditinjau dari Sah dan Tidaknya Untuk Bersuci.

Air Mutlak

Air mutlak ini merupakan satu-satunya jenis air yang dapat digunakan untuk thoharoh. Dalam kitabnya At-Taqrib karangan Syeikh Abu Suja' menyebutkan pembagian air mutlak atau air yang sah digunakan untuk bersuci berdasarkan sumbernya menjadi tujuh bagian.

Dari ketujuh macam jenis air tersbut mempunyai dua sumber yang bebeda, satu macam bersumber daari langit dan yang satu lagi bersumber dari bumi. Air tersebut adalah:

Tiga bersumber dari langit
  1. Air hujan
  2. Air hujan es
  3. Air hujan salju
Empat bersumber dari bumi
  1. Air sumur
  2. Air sumber
  3. Air sungai 
  4. Air laut
Ketujuh jenis air ini sah digunakan untuk bersuci selama masih dalam kondisi sesuai penciptaannya dan belum digunakan untuk thoharoh. Namun jika air sudah mengalami perubahan akibat bercampur dengan benda lain atau telah digunakan untuk thoharoh maka tidak sah digunakan untuk bersuci.

II. Air Yang Tidak Sah Digunakan Untuk Bersuci

1. Air Mustakmal 

Makna dari air mustakmal ialah air yang telah digunakan untuk thoharoh wajib seperti :
  • Basuhan pertama mandi besar, 
  • Basuhan pertama untuk membasuh muka saat wudu,
  • Basuhan pertama untuk menghilangkan najis hukmiyah
Adapun air mustakmal memiliki ukuran khusus yakni kurang dari dua qullah. Jika ukuran air telah mencapai  dua qullah atau lebih maka tidak bisa menjadi mustakmal.

Sedangkan pengertian dari ukuran dua qullah yaitu jika dikonversi ke ukuran volume maka sama dengan 270 liter air.

Atau dapat disamakan dengan luas kubus dengan hitungan sebagai berikut:
Panjang 91,8 cm × Lebar 91,8 cm × Kedalaman 91,8 cm 

2. Air Mutaghoyyir  

Pengertian dari air Mutaghoyyir yaitu air yang mengalami perubahan akibat bercampur dengan benda yang suci, seperti kopi, teh, sabun, dan lain sebagainya.

3. Air Mutanajis 

Pada air Mutanajis ini ada dua macam, yaitu air yang jumlahnya kurang dari dua qullah dan airyang jumlahnya lebih dari dua qullah, maksudnya adalah :

Kurang dari dua qullah

Jika volume air kurang dari dua qullah, maka dihukumi najis apabila terkena najis. Baik mengalami perubahan ataupun tidak.

Lebih dari dua qullah, 

Jika volume air sudah melebihi dua qullah dan terkena najis, maka hukumnya menjadi air yang najis apabila mengalami perubahan.

Pembagian Air Mutlak YangMakruh Digunakan

  1. Air yang  panas
  2. Air yang dingin
    • Kedua jenis air ini makruh digunakan untuk bersuci saja, karena ada larangan menyempurnakan thoharoh menggunakan air ini. Dan jika digunakan untuk selain thoharoh maka tidak makruh dan boleh-boleh saja.

  3. Air yang berasal dari tanah ghosob
  4. Air musyamas
Pengertian dari air musyamas yaitu air yang dipanaskan dengan terik matahari secara langsung. 

Para ulama' menghukumi makruh menggunakan air musyammas dikarenakan adanya partikel berbau busuk sehingga dapat menyebabkan penyakit baros atau dalam istilah medis disebut sopak/vitiligo.

Air semacam ini makruh digunakan dengan syarat sebagai berikut:
  • Pengaruh dari sinar matahari 
  • Digunakan saat pengaruh panasnya belum hilang
  • Digunakan oleh makhluk hidup
  • Ditempatkan di wadah yang berkarat seperti besi, tembaga, timah. 
  • Digunakan diwaktu panas
  • Digunakan di luar badan, bahkan lebih parah jika sampai ke dalam badan seperti untuk minum
  • Di daerah yang beriklim panas seperti hijaz dan yaman
  • Masih ada air yang lain
  • Tidak ada kekhawatiran terkena penyakit. dan jika khawatir maka haram digunakan
Jika salah satu syarat yang telah disebutkan di atas tadi sampai tidak terpenuhi maka tidak makruh digunakan.

Demikian kajian Fiqih tentang Pembagian Air Ditinjau Dari Sah dan Tidaknya Untuk Bersuci atau Thoharoh, semoga dengan adanya kajian fiqih ini kita akan lebih memahami bagaimana jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci dan air yang tidak untuk bersuci.

Terimakasih, Wassalam ......Baitulmustaqim

Post a Comment

Previous Post Next Post