Keputusan Majelis Ma'arif PPBM Tentang MID Semester T.A 2021/2022


Baitul Mustaqim- Memperhatikan Kalender Akademik/Pendidikan Madrasah Diniah  Pondok Pesantren Baitul Mustaqim T.A 2021/2022 dimana ujian MID Semester Ganjil Tahun 2021/2022 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus s/d 25 Agustus 2021 sebagai sarana evaluasi Kegiatan Belajar Mengajar santri dalam mengikuti Madrasah Diniah .

Sehubungan dengah hal tersebut diatas Pengurus Madrasah Diniah Pondok Pesantren Baitul Mustaqim menggelar musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2021 yang lalu . dalam musyawarah tersebut membahas bagiamana syarat dan ketentuan yang berlaku  bagi santri yang akan mengikuti Ujian MID Semester yang akan mendatang . Dalam musyawarah tersebut diputuskan :


Surat Keputusan Majleis Maarif PPBM 


1. Pelaksanaan MID Smester Ganjil dilaksanakn pada tanggal 20 s/d 25 Agustus 2021

2. Persyaratan mengikuti MID Semester :

    - Melunasi tunggakan pembayaran T.A 2020/2021 (bagi yang belum lunas)

    - Melunasi daftar ulang (biaya pokok T.A 2021/2022

    - Melunasi biaya bulanan sampai bulan agustus tahun 2021

    - Memenuhi hafalan yang sudah ditangguhkan


3. Bagi santri yang belum bisa melunasi biaya tunggakan pembayaran T.A 2020/2021, Biaya daftar  ulang (biaya pokok) T.A 2021/2022 dan biaya bulanan sampai bulan agustus 2021 , maka tidak di perkenankan mengikuti MID semester kecuali mendapat surat rekomendasi dari bendahar umum Pondok Pesantren Baitul Mustaqim.


Demikian informasi yang dapat admin sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua dan terus ikuti blog https://www.baitulmustaqim.com/ untuk mendapatkan informasi terupdat.


Post a Comment

Previous Post Next Post