Hukum Orang Haid Berdiam Diri Di Masjid Dan Serambi

Hukum Orang Haid Berdiam Diri Di Masjid Dan Serambi

Baitulmustaqim - Didalam ajaran Islam ada beberapa yang dilarang bagi kaum wanita yang sedang Haid atau datang bulan. Banyak sekali larangan bagi wanita yang sedang datang bulan seperti, Puasa, Sholat, Haji, Memegang Al Qur'an dan lain-lain.

Ilustrasi darah Haid ( Istockpotho)
Nah disini admin akan bahas tentang larangan bagi kaum wanita yang sedang haid memasuki serambi masjid atau berdiam diri di Masjid. Disini admin akan ungkap sebuah percakapan dari seorang wanita dengan salah satu Pengawas Yayasan thoriqul Huda Juwet Ngronggot Nganjuk. Dengan kalimat antara Kang : Mas

Wanita Haid Berdiam di Masjid

Mas : Kang, mohon dijelaskan lagi pendapat yang mengatakan bahwa orang haid boleh berdiam diri dalam masjid setelah berwudlu dengan mengikuti dawuhnya Ibnu Qudamah dalam kitab al-Muqni":

ومن لزمه الغسل حرم عليه قراءة اية فصاعدا ، وفي بعض اية روايتان ويجوز له العبور في المسجد ويحرم عليه اللبث فيه الا أن يتوضأ.

Kang : Ada beberaoa hal yg perlu diketahui untuk memahami dawuh Ibnu Qudamah tersebut :
1. Ibnu Qudamah adalah ulama bermadzhab Hambali, sedangkan menurut imam Ahmad bin Hambal (pendiri madzhab Hambali), orang junub boleh berdiam diri di dalam masjid setelah berwudlu lebih dulu, berdasar hadis riwayat Sa'id bin manshur dari 'Atho' bin Yasar :

رايت رجالا من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يجلسون في المسجد وهم مجنبون اذا توضئوا وضوء الصلاة.

2. Orang haid juga diharamkan berdiam diri di dalam masjid, sama dengan orang junub.
3. Objek dawuhnya Ibnu Qudamah tersebut adalah orang yg wajib mandi (ومن لزمه الغسل). Termasuk orang yg wajib mandi adalah orang junub dan orang haid (setelah berhenti haidnya). Adapun orang haid yang masih berlangsung haidnya tidak wajib mandi (justru haram, menurut madzhab Syafi'i). Jadi, yang termasuk dalam dawuh ibnu Qudamah tersebut adalah orang haid yang telah terhenti haidnya.

Adapun orang haid yang masih berlangsung haidnya tidak boleh berdiam diri (المكث / اللبث) di dalam masjid, meskipun berwudlu terlebih dulu, karena wudlunya tidak sah (ini yang membedakannya dengan junub)


Mas :  Bukan kah dawuhnya Ibnu Qudamah tersebut telah di syarah i oleh al-Mardawi dalam kitab al-Inshof bab haid :

وقيل لا تمنع اذا توضأت وأمنت التلويث وهو ظاهر كلام المصنف

Artinya : "Dikatakan : Wanita haid tidak dilarang berdiam diri di masjid, jika telah berwudlu dan aman dari talwits/mengotori masjid. Dan itu adalah dzahirnya dawuhnya mushonnif/Ibnu Qudamah".


Kang : Ya, saya sendiri pada awalnya juga memahami seperti yang dikatakan al-Mardawi itu, karena saya terbiasa memahami kitab matan melalui kitab syarah (penjelas) nya dan kebetulan saya baca al-Inshof sebuah kitab syarah 32 jilid karya al-Mardawi atas kitab al-Muqni' karya Ibnu Qudamah.
Akan tetapi, ternyata kitab al-Muqni' ini sudah di syarah langsung oleh musonnif nya sendiri (Ibnu Qudamah) dan kitab syarah itu diberi nama asy-Syarh al-Kabir

Dalam kitab syarah ini, Ibnu Qudamah menjelaskan kalimatnya dalam kitab matan "ومن لزمه الغسل....الخ" dengan berkata :

وحكم الحائض اذا انقطع حيضها حكم الجنب ، فأما في حال حيضها فلا يباح لها اللبث لأن وضوءها لا بصح.

Artinya : "Hukum wanita haid ketika darahnya berhenti sama dengan hukumnya orang junub. Adapun pada saat haidnya (berlangsung) tidak diperbolehkan berdiam diri (di dalam masjid) karena wudlunya tidak sah".

Mas : Terus, bagaimana kesimpulannya, Kang?

Kang : Pendapat yang mengatakan bahwa wanita sedang haid boleh berdiam diri di masjid, dengan berpegang dawuhnya Ibnu Qudamah dlm kitab al-Muqni' tdk dapat dibuat pedoman, karena dawuhnya Ibnu Qudamah secara redaksi tidak menunjukkan itu. Bahkan dalam kitab syarah nya secara jelas Ibnu Qudamah mengatakan bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh berdiam diri di dalam masjid, karena meskipun berwudlu, wudlunya tidak sah.

Mas : Kenapa orang haid yang masih berlangsung haidnya tidak sah wudlunya, sedangkan orang junub juga orang haid yang sudah terhenti haidnya sah wudlunya, apa bedanya?

Kang : Penyebab hadasnya wanita haid adalah keluarnya darah dari farji. Jadi selama haid masih berlangsung, wudlunya tidak berarti karena penyebab hadasnya masih terus berlangsung, sama seperti orang yang sedang kencing sambil berwudlu, wudlunya tidak berarti. Hal ini berbeda dengan orang haid yang sudah terhenti haidnya, wudlunya sah karena penyebab hadasnya sudah terhenti. Begitu juga orang junub.

Wanita Haid Masuk Serambi Masjid

Mas : Bagaimana dengan guru-guru TPQ ketika sedang haid, yang kegiatan belajar mengajarnya di serambi masjid ?

Kang : Serambi masjid itu berbeda dengan masjid, maksudnya tidak semua ulama mengatakan bahwa serambi masjid itu berhukum sama dengan masjid. 
Sebagian ulama mengatakan sama, seperti syaikh Nawawi Banten (dari syafi'iyyah) dalam kitab Kasyifatussaja (ومن المسجد هواؤه ....ورحبته), sedangkan sebagian yang lain mengatakan berbeda (serambi masjid tidak berhukum masjid).

al-Khiroqi dalam kitab mukhtashornya berkata dalam bab i'tikaf :

والمعتكفة اذا حاضت خرجت من المسجد وضربت خباء في الرحبة

Artinya : "Apabila wanita yang sedang i'tikaf haid maka keluar dari masjid dan membuat tenda di serambi masjid".

Kitab matan ini kemudian di syarah i oleh para ulama hanabilah di antaranya Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni memberikan penjelas berupa hadis yang diriwayatkan dari 'Aisyah ra. 

كن المعتكفات اذا حضن أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم بإخراجهن من المسجد وأن يضربن الأخبية في رحبة المسجد حتى يطهرن

Artinya : "Para wanita yang beri'tikaf ketika haid disuruh supaya keluar dari masjid atas perintah Rasulullah saw. dan membuat tenda-tenda di serambi masjid hingga mereka suci".

Pendapat yang mengatakan orang haid boleh berdiam diri di serambi masjid berdasar hadis ini sebagaimana dikatakan al-Mardawi dalam kitab al-Inshof adalah kaul sahih dalam madzhab hambali.

Mas : Siapakah al-Khiroqi yang dawuhnya secara dzahir mengatakan bahwa wanita haid boleh berdiam diri di serambi masjid ini ?

Kang : Beliau adalah Abul Qosim 'Umar bin al-Husain bin Abdillah bin Ahmad al-Khiroqi. Beliau tidak belajar langsung pada Imam Ahmad bin Hambal (pendiri madzhab Hambali), melainkan belajar pada murid-muridnya Imam Ahmad bin Hambal. Dua di antaranya adalah purtranya Imam Ahmad bin Hambal, yaitu Sholih bin Ahmad bin Hambal dan 'Abdulloh bin Ahmad bin Hambal rohimahumulloh.

Mas : Terima kasih Kang, atas penjelasannya

Kang : Sama-sama, Mas. Saya juga masih belajar. Jika ada yang salah dari keterangan saya, mohon diingatkan, jangan biarkan saudaramu ini berlama-lama dalam kesalahan.

Demikian admin kupas percakapan dari dua orang yang membahas tentang Hukum Orang Haid Masuk Masjid dan Serambi Masjid. Semoga dengan percakapan dua orang tersebut kita bisa lebih memahami dalam bab larangan masuk Masjid bagi orang yang sedang Haid.

Terimakasih, Wassalam ...... ( AndikaBM )

2 Comments

Post a Comment

Previous Post Next Post