Niat Ibadah Dalam Perspektif Fikih

Baitulmustaqim.com - Niat Ibadah Dalam Perspektif Fikih - Niat adalah suatu komponen penting dalam ibadah bahkan banyak ulama' yang memasukan kedalam rukun ibadah, sehingga hal ini wajib dilakukan agar dapat diterimanya amal.
Ilustrasi Niat, Pixabay
Karena pentingnya niat hingga Rasul bersabda sebagaimana bunyi hadits Nabi Saw yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya: "Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya." (HR Bukhari dan Muslim).

Maka kali ini admin akan berbagi kembali  akan pentinya niat dalam setiap ibadah kita sehari-hari.

Hukum-Hukum yang Berkaitan Dengan Niat

1. Hakikat niat

Arti niat jika ditinjau dari segi bahasa mempunyai arti "suatu tujuan", sedangkan pengertian niat menurut syariat berarti "tujuan melakukan ibadah yang dilakukan secara bersamaan"

2. Hukum Niat

Hukum niat jika secara umum wajib dilakukan pada setiap ibadah. Namun ada beberapa yang hukumnya sunnah seperti niat memandikan mayit, niat memberikan nafakoh istri, niat mencari ilmu dll.


3. Tempat Niat

Tentang dimana tempatnya melafalkan niat ini ada beberapa orang yang belum memahaminya. Niat bertempat dalam hati. Niat diucapkan di dalam hati dengan dibarengi sebuah perbuatan yang nyata. 

Namun sunnah diucapkan agar dapat membantu hati. Dalam pengucapan niat hukumnya sunah, niat diucapkan agar dapat membantu hati dalam menyengaja sebuah amalan ibadah. Namun juga adayang berpendapat jika hanya berniat di dalam hati tanpa adanya sebuah tindakan yang mengarah kepada salah satu perbuatan maka belum masuk kategori niat.


4. Waktu Niat

Waktu yang tepat dalam mengucapkan niat adalah saat adanya permulaan ibadah, seperti niat wudhu saat membasuh muka, niat shalat saat takbiratul ilhram. Kecuali ibadah puasa maka wajib dilakukan saat malam hari sehingga jika seseorang melakukan niat saat awal fajar tidak dianggap sah karena terlalu sulit meneliti awal fajar dan menetapkannya.

Menurut pendapat yang sahih niat dalam puasa disebut dengan 'azm yang dapat menggantikan posisi niat.

Sesuai dengan pendapat Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuthi menyatakan bahwa waktu niat adalah dipermulaan ibadah. Sedang tempatnya di dalam hati yang bersamaan dengan perbuatan.


5. Tata Cara Niat

Pada tatacara niat ini berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang ada dalam setiap ibadahnya. Seperti saat melakukan sholat fardlu maka niatnya harus tepat bahwa dia menyengaja akan melakukan sholat fardlu.


6. Syarat

Menurut Jalaluddin Al-Suyuthi syarat dari niat ada4 macam, yaitu....

  1. Islam. Karena itu ibadah orang kafir adalah batal karena tidak memeluk agama Islam.
  2. Tamyiz. Karena tamyiz adalah syarat dari niat, maka ibadah orang gila tidak sah.
  3. Al-‘Ilm bi al-Manwi. Orang yang tidak mengetahui apa yang ia maksudkan niatnya tidak sah.
  4. Al-la ya’ti bi manaf. Bila orang murtad sedang melakukan shalat, puasa atau haji, ibadahnya termasuk batal, karena murtad merusak amal.
Syarat sahnya niat antara lain adalah Islam, tamyiz, atau mengetahui ibadah yang diniati, dan yakin atau pasti. Sehingga jika seseorang niat wudhu "nawaitul wudhu insya Allah" tidak dianggap sah jika dia niat hanya untuk mengaitkan dengan kehendak Allah atau mutlak. 

Namun jika tujuannya adalah mencari berkah dari kalimat insya Allah atau menetapkan bahwa segala sesuai dapat terjadi karena kehendaknya maka niatnya sah.


7. Tujuan dalam niat

Sebagai pembeda antara ibadah dan aktifitas selain ibadah, seperti membedakan mandi junub dengan mandi karena aktifitas sehari-hari. Atau pembeda derajat suatu ibadah dengan ibadah lain seperti membedakan mandi junub dengan mandi sunnah bagi orang yang hendak menghadiri salat jum'at


8. Beberapa Kaidah Niat

Menurut Aliran Hanafi menggunakan 2 kaidah asasi yang berkaitan dengan niat, yaitu :

ﻻﺛﻮﺍﺏ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﻨﻴﺔ

Artinya: "Tidak ada pahala bagi pekerjaan yang dilakukan tidak dengan niat".

ﺍﻻﻣﻮﺭ ﺑﻤﻘﺎﺻﺪﻫﺎ

Artinya: “Segala urusan tergantung pada tujuannya”.

Sedangkan menurut pendapat Imam Syafi’i hanya menggunakan satu kaidah asasi dalam membahas  niat, yaitu :

ﺍﻻﻣﻮﺭ ﺑﻤﻘﺎﺻﺪﻫﺎ
Artinya: “Segala urusan tergantung pada tujuannya”.

Niat yang terkandung dalam hati sanubari sesorang sewaktu melakukan amal perbuatan menjadi kriteria yang menentukan nilai dan status amal yang dilakukannya.


9. Dasar Kaidah Niat

Sebagai landasan dasar utama pada kaidah-kaidah niat yang tersebut di atas yaitu, Al-Qur'an dan Hadits Rasul. Dasarnya adalah sebagai berikut:

A. Firman Allah SWT :

ﻭﻣﻦ ﻳﺮﺩ ﺛﻮﺍﺏ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻧﺆﺗﻪ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﻣﻦ ﻳﺮﺩ ﺛﻮﺍﺏ ﺍﻻﺧﺮﺓ ﻧﺆﺗﻪ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﺳﻨﺠﺰﻯ ﺍﻟﺸﺎﻛﺮﻳﻦ . ‏( ﺍﻝ ﻋﻤﺮﺍﻥ : 145 ‏)

Artinya: “Barangsiapa menghendaki pahala dunia Kami berikan pahala itu dan barangsiapa menghendaki pahala akhirat Kami berikannya pahala itu. Dan Kami akan memberikan balasan kepada orang-orang yang bersyukur". (QS. Ali Imran : 145).

B. Sabda Rasulullah SAW:

ﺇﻧﻤﺎ ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ ﺑﺎﻟﻨﻴﺎﺕ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻟﻜﻞ ﺍﻣﺮﺉ ﻣﺎﻧﻮﻯ , ﻓﻤﻦ ﻛﺎﻧﺖ ﻫﺠﺮﺗﻪ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ ﻓﻬﺠﺮﺗﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ . ‏( ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ‏)

Artinya: “Amal-amal itu hanyalah dengan niat. Bagi setiap orang hanyalah memperoleh apa yang diniatkannya. Karena itu barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya…. Dan seterusnya (HR. Bukhari dan Muslim).

Kata Imam Abu Ubaidah : “Tak ada satu hadits yang lebih kaya dan banyak faedahnya daripada hadits niat”.

Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Abu daud, Ad-Duruquthni dan lainnya sepakat menetapkan bahwa hadits niat itu menempati sepertiga dari seluruh ilmu pengetahuan Islam.

Niat sekalipun tidak dibarengi dengan perbuatan masih dianggap lebih baik daripada perbuatan yang tidak dibarengi niat. Sabda Rasulullah SAW :

ﻧﻴﺔ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺧﻴﺮ ﻣﻦ ﻋﻤﻠﻪ ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻰ ‏)

Artinya: “Niat orang Mu’min itu lebih baik daripada amal perbuatannya saja (yang kosong dari niat). (HR. Ath-Thabrani).

Referensi: 

1. Al-Baijuri syarh Ftkhul qorib li ibrahim Al-Baijuri
2. Al-Asbah wa An-Nadzoir li Jalaluddin As-Syuyuti

Demikian informasi seputar Niat Ibadah Dalam Perspektif Fikih. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu bagi para pembaca untuk lebih memahami apa dan bagaimana niat yang sebenarnya itu. 

Terimakasih, Wassalam ......Baitulmustaqim

Post a Comment

Previous Post Next Post