Juknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Pesantren Muadalah

 Baitulmustaqim.com - Juknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Pesantren Muadalah  - Sudah saatnya sebuah pendidikan di pesantren disetarakan dengan pendidikan formal yang ijazahnya dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan setingkat perguruan tinggi. Jika pada awal-awal dulu hanya berlaku di seputaran Kemenag namun apabila Pondok Pesantren disetarakan (Muadalah) maka ijazah berlaku untuk perguruan tinggi baik yang agama maupun yang umum, bahkan dapat digunakan untuk menimba ilmu di luar negeri, seperti Al-Azhar Kairo, Mesir.
Juknis Pendirian Pesantren Muadalah
Perlu dipahami terkait petunjuk teknis izin pendirian pesantren muadalah, agar kita mampu memahaminya atas segala sesuatunya, seperti syarat-syarat dan ketentuan yang lainnya. 


Latar Belakang

Pendidikan Pesantren diselenggarakan oleh Pesantren sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata pelajaran dan mata kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. 

Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan lainnya.

Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang penyelenggaraannya diakui melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. 

Pendidikan Muadalah merupakan salah satu wujud rekognisi atas kekhasan tradisi akademik Pesantren dalam bentuk penyelenggaraan Pendidikan Pesantren yang keberadaannya melekat pada keberadaan Pesantren itu sendiri.


Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Penyusunan Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk memberikan acuan teknis serta untuk menjamin pelaksanaan pemberian izin pendirian satuan Pendidikan Muadalah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab bagi bagi seluruh pemangku kepentingan.


2. Tujuan

Penyusunan Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk mengatur mekanisme untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian izin pendirian satuan Pendidikan Muadalah.

Asas

Petunjuk Teknis ini disusun berdasarkan asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi: Pendahuluan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.

Untuk mendapatkan surat lengkap terkait dengan Juknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Pesantren Muadalah dapat bapak/Ibu unduh pada link berikut:

 


Demikian informasi tentang Juknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Pesantren Muadalah, Semoga dengan adanya juknis izin pendirian sagtuan pendidikan muadalah ini dapat menciptakan generasi santri yang dapat dijadikan sebagai penerus bangsa yang berilmu dan beriman. Pendidikan pesantren mampu setara dengan pendidikan formal sebagaimana biasa.

Tetap ikuti kami Website resmi Baitulmustaqim.com yang selalu berbagi ilmu seputar pesantren juga informasi-informasi penting lainnya.

Ikuti pula Media Sosial kami :
Terimakasih, Wassalam .....Kontributor Baitulmustaqim andikabm

Post a Comment

Previous Post Next Post