Hukum dan Ketentuan Zakat Fitrah Dengan Uang Berdasarkan Hasil Lembaga Bahtsul Masail NU (LBM PBNU)

 Baitulmustaqim.com - Hukum dan Ketentuan Zakat Fitrah Dengan Uang Berdasarkan Hasil Lembaga Bahtsul Masail NU  (LBM PBNU)Zakat Fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi seluruh umat muslim, baik laki-laki ataaupun perempuan, bahkan seorang anak kecil yang baru saja dilahirkan wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah. Zakat Fitrah biasanya dilaksanakan pada akhir dibulan Romadlon sampai Shalat Idul Fitri dimulai.
Zakat Fitrah, Sumber: Pixabay
Dengan pengertian lain, 

Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya. Sesuai dengan namanya fitrah yang berarti suci. Bahkan seorang bayi yang baru lahir saat malam hari raya wajib mengeluarkan zakat fitrah, yang ditanggung oleh orang tuanya.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri. Setelah melaksanakan puasa selama satu bulan penuh maka amal ibadah akan sempurna ditutup dengan mengeluarkan zakat fitrah.

Makna zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Ketentuan Zakat Fitrah

Jika berbicara tentang ketentuan berapakah ketentuan zakat fitrah bagi kaum muslim, ini sebenarnya sudah menjadi topik perbincangan yang sangat hangat di bulan Romadlon. Perbedaan pendapat tentang berapa zakat fitrah yang harus dikeluarkan pasti menjadi bahan pembicaraan. Juga terdapat perbedaan antara boleh dan tidaknya zakat fitrah jika digantikan dengan uang.

Nah, pada artikel kali ini sengaja admin akan menghentikan keributan, perdebatan tentang jumlah zakat fitrah dan boleh atau tidaknya zakat dengan uang. 

Sebagai warga Nahdliyin kita mempunyai sebuah Lembaga yang berwenang yang tugasnya merumuskan, menentukan dan memutuskan masalah yang timbul di kalangan warga Nahdliyin.

Dalam hal ini yaitu Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama' (PBNU) telah membahas dan merumuskan terkait jumlah zakat dan boleh tidaknya zakat menggunakan uang.

Berikut kutipan hasil dari hasil Bahtsul masail yang digelar oleh PBNU:
Menurut mazhab Hanafi, kadar uang yang dibayarkan harus sesuai dengan harga bahan–bahan makanan yang manshush (disebut dalam teks hadits) sebagai zakat fitrah, yaitu 1 sha’ kurma kering, 1 sha’ sya’ir (jelai–hordeum vulgare), 0,5 sha’ anggur kering, dan 0,5 sha’ hinthah (gandum-triticum spelta).
Masyarakat Indonesia–mayoritas pengikut mazhab Syafi’i diperkenankan untuk melakukan intiqalul mazhab (merangkai pelaksanaaan ibadah dengan cara melompat dari pendapat satu ke lain mazhab). Cara ini dibenarkan oleh sebagian ulama.
Dengan demikian, rumusan hukum yang dihasilkan dari konsep intiqalul mazhab berujung pada kebolehan pembayaran zakat fitrah dengan uang karena mengikuti pendapat mazhab Hanafi. Sedangkan nominalnya disesuaikan dengan harga beras 2,5 kg atau 2,7 kg (takaran zakat fitrah dalam mazhab Syafi’i).
Dengan adanya hasil bahtsul masail yang dilaksanakan oleh LBM PBNU tersebut maka jelaslah sudah tentang jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Juga boleh dan tidaknya menggunakan uang sebagai pengganti zakat fitrah.

Ada tiga poin penting dari hasil akhir bahtsul masail Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, antara lain sebagai berikut:
  1. Yang terbaik dalam menunaikan zakat fitrah adalah pembayaran dengan beras. Adapun satu sha’ versi Imam Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.
  2. Masyarakat diperbolehkan pula membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.
  3. Segenap panitia zakat yang ada di masyarakat baik di mushalla maupun di masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat.
Untuk lebih jelasnya hasil keputusan LBM PBNU tersebut dapat dilihat pada file PDF berikut:


Baca Juga: 9 Kesunahan Menejlang Idul Fitri yang Perlu Kalian Ketahui

Melihat hasil Bahtsul Masail yang dilaksanakan oleh LBM PBNU tersebut dalam pelaksanakaanya disesuikan daerah masing-masing, sebagimana kalimat akhir dari tiga point tersebut, yakni berkoordinasi dengan LKAZIZNU atau juga dengan BAZNAS setempat.

Panitia Amil Zakat Fitrah Kampung Sidomulyo Dusun V dan VI telah bermusyawarah dengan para Kyai setempat dan Pihak KUA hingga mendapatkan SK dari BAZNAS dan memutuskan besaran Zakat Fitrah dari 2,75 Kg dibulatkan menjadi 2.8 Kg dengan harga beras Rp. 10.000,00/ Kg.

Demikian informasi seputar Hukum dan Ketentuan Zakat Fitrah Dengan Uang Berdasarkan Hasil Lembaga Bahtsul Masail NU  (LBM PBNU). Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita dalam memahami tentang berapa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan dan boleh atau tidak zakat fitrah menggunakan uang.

Tetap ikuti media sosial kami untuk mendapatkan informasi terupdate seputar pesantren dan informasi penting lainnya.

Terimakasih, Wassalam ......kontributor Baitulmustaqim.com Andikabm 

Post a Comment

Previous Post Next Post