Deskripsi Pesantren Muadalah

Deskripsi Pesantren Muadalah

Deskripsi Pesantren Muadalah

Pendidikan Muadalah adalah pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.


Pesantren Muadalah statusnya setara dengan pendidikan formal lainnya karena walaupun pondok pesantren tersebut tidak mengikuti kurikulum Kemdikbud (SD, SMP, SMA) atau kurikulum Kemenag (MI, MTs, MA) akan tetapi lulusan pondok pesantren tersebut dapat diterima (diakui) di perguruan tinggi di dalam dan luar negeri.


Pendidikan Muadalah yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ula dan/atau satuan Pendidikan Muadalah wustha.


Sedangkan Pendidikan Muadalah yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya.


Jenjang Pendidikan Muadalah dapat juga diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulya secara berkesinambungan.


Dengan muadalah (disetarakan), di dalam negeri (Indonesia) santri lulusan pondok pesantren dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (kuliah di perguruan tinggi negeri/swasta) atau jika berhenti di tengah jalan (keluar) tetap dapat melanjutkan ke SMP/MTs atau SMA/MA.


Pendidikan Muadalah tersebut setara dengan pendidikan formal lainnya berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.


Di pesantren kita PPBM sementara hanya akan me-Mu'adalah-kan Mu'alimin Atas atau setingkat SLTA/MA, dengan ketentuan sebagai berikut:


1. Bila calon santri daftar sudah lulus SD/MI, maka wajib sekolah MTs/SLTP dan setelah lulus boleh melanjutkan di Madrasah Aliyah atau Cukup Diniyah Mu'adalah saja (sudah ber-Ijazah Formal dan Hemat biaya)


2. Apabila calon santri daftar sudah lulus SLTP/MTs, maka wajib sekolah Madrasyah Aliyah, dan apabila menyelesaikan Mu'alimin Atas maka santri tersebut akan mendapat 2 Ijazah setingkat SLTA (Aliyah & Mu'alimin Atas)

Baca Juga: Juknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Pesantren Muadalah

Demikian info sekilas deskripsi Mu'adalah yang admin sampaikan

Post a Comment

أحدث أقدم